Jam Operasi THM Dibatasi Selama Ramadan
Ilustrasi THM. Foto: Wolfgang - pexels.com
Ilustrasi THM. Foto: Wolfgang - pexels.com
Papua60detik - Pemkab Mimika menerbitkan kebijakan pembatasan operasi Tempat Hiburan Malam selama Bulan Ramadan 1444 Hijriyah. Kebijakan itu tertuang pada Instruksi Bupati nomor 1 tahun 2023.

Operasi THM dibatasi dengan jam buka pada pukul 21.30 WIT dan sudah harus tutup pada pukul 02.00 WIT.

"Kita menghargai umat Muslim yang sementara berpuasa. Kita sudah keluarkan (kebijakan) sampai dengan 30 hari ke depan," kata Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Kamis (23/3/2023).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan tersebut menegaskan, bagi mereka yang tidak mematuhi kebijakan itu akan diberi sanksi tegas. Sanksinya bisa berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.

Jhon berharap para pelaku bisnis THM dan Miras bekerja sama dan kooperatif. Begitupun warga Mimika, ia minta menghormati Umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah Ramadan.

"Kadang-kadang tempat hiburan mau tutup tapi dipaksa-paksa (buka) oleh pengunjungnya. Ini yang masalah," pungkasnya.

Instruksi Bupati itu juga berisi larangan bagi pedagang menimbun bahan pokok karena akan menggangu pasokan barang menyebabkan gejolak harga. (Faris)