Jawab Keresahan Warga, Polres Merauke Ungkap Tiga Kasus Pemerkosaan Anak
Konferensi pers Polres Merauke terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis (20/1/2022). Foto: Eman Riberu/ Papua60detik
Konferensi pers Polres Merauke terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis (20/1/2022). Foto: Eman Riberu/ Papua60detik

Papua60detik — Kepolisian Resort Merauke, Papua di awal tahun ini mengungkap tiga kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Para pelaku berhasil diamankan, dan kini sementara mendekam di sel kepolisian setempat.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji dalam konfrensi pers pada Kamis (20/1/2022) membeberkan tiga tersangka tersebut melakukan perbuatan bejat mereka di tempat dan korban berbeda.

“Masyarakat geram dengan banyaknya kasus kejahatan, apalagi pemerkosaan anak di bawah umur. Kita akan memberikan hukum yang pantas untuk para pelaku, dan tidak memaafkan mereka,” tutur Untung.

Ia janji beri hukuman berat sehingga jadi pembelajaran bagi siapa saja yang ingin melakukan kejahatan serupa.

“Saya akan kawal kasus ini, saya tidak melepaskan begitu saja, saya ikuti. Mereka bejat, apalagi memperkosa anak-anak di bawah umur,” tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Najamuddin mengungkapkan kasus pertama dengan tersangka ISPS (27). Pelaku memperkosa adik iparnya yang berusia 16 tahun sebanyak dua kali, yakni pada 8 Agustus 2021 dan 8 Januari 2022.

“TKPnya di Kampung Wendu, Distrik Semangga. Pelaku memperkosa korban di hutan. Sudah empat saksi yang kita periksa, termasuk korban,” kata Najamuddin.

Untuk kasus kedua, tersangkanya DRY (35) dengan korban berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui dengan upaya bujuk rayu telah beberapa kali memperkosa korbannya. 

“Pertama di Distrik Kurik selama empat hari, dan terakhir pada 23 Desember 2021 dengan TKP di rumah kos pelaku di Jalan Natuna Merauke,” tuturnya.

Baik pelaku ISPS maupun DRY dikenakan Pasal Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ketiga, tersangkanya MF. Pelaku memperkosa anak sendiri sejak usia 9 tahun hingga 16 tahun. Kasusnya baru diketahui setelah korban melahirkan anak kedua,” kata Najamuddin.

Terhadap pelaku MF, penyidik menjerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah sepertiga.

“Ketiga kasus ini sedang diproses di Polres Merauke dan dalam pemberkasan. Akan kita limpahkan ke Kejaksaan sehingga mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum,” tandasnya. (Eman Riberu)