Jelang Natal, THM Boleh Buka Hanya Sampai Pukul 9 Malam
Kasatpol PP Mimika Ronny Marjen. Foto: Faris/ Papua60detik
Kasatpol PP Mimika Ronny Marjen. Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Menindaklanjuti surat edaran Plt Bupati, Satpol PP Pemkab Mimika telah dua kali turun inspeksi mendadak (Sidak) guna memastikan semua Tempat Hiburan Malam (THM) di seputaran Kota Timika buka dan tutup tepat waktu jelang Natal dan Tahun Baru.

“Saat kami lakukan Sidak di THM, sampai saat ini belum kami temukan adanya pelanggaran. Memang dalam waktu dekat ini, akan kita sidak lagi, tetapi saya tidak bisa sampaikan ke media (waktunya),” kata Kasatpol PP Mimika, Ronny Marjen, Selasa (20/12/2022).

Ia mengatakan, sesuai surat edaran itu, THM diperkenankan buka hanya sampai 21:00 WIT. Mereka yang kedapatan melanggar bakal dikenai sanksi dari teguran sampai pencabutan izin usaha.

“Tidak boleh lewat dari waktu yang ditentukan," tegas Ronny.

Ia berharap pemilik THM malam bekerja sama dan mematuhi ketentuan pemerintah.

“Sehingga masyarakat Kristiani bisa menjalankan hari raya Natal dengan nyaman dan aman,” pungkasnya. (Faris)