Jelang Nataru, ASN Mimika Dilarang Keluar Daerah
Sekda Mimika Michael Gomar. Foto: Fachruruddin Aji/Papua60detik
Sekda Mimika Michael Gomar. Foto: Fachruruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Jelang hari raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dilarang untuk bepergian keluar daerah.

Ketentuan itu berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

"Kita akan buatkan surat edaran berdasarkan instruksi Mendagri tersebut yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika dilarang Keluar Daerah selama Natal dan tahun, baru" kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael R Gomar, Jumat (26/11/2021). 

ASN boleh berlibur atau cuti dalam kota namun tidak untuk keluar kota.

"Kami juga akan menyesuaikan dengan perturan dari Provinsi nanti, jika ada kebijakan maka akan kami terapkan juga," ujarnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam peraturan tersebut disebutkan gubernur dan bupati/wakil bupati se-Indonesia diimbau mengaktifkan kembali fungsi Satgas Covid-19, menerapkan protokol kesehatan ketat, dan melakukan percepatan vaksinasi. (Fachruddin Aji)