Jelang Nataru, Disperindag Operasi Barang Kedaluwarsa di Toko & Supermarket
Kasie Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika, Adolpus Waraopea saat melakukan pemantauan di salah satu supermarket, Rabu (6/12/2023). Foto: Eka/ Papua60detik
Kasie Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika, Adolpus Waraopea saat melakukan pemantauan di salah satu supermarket, Rabu (6/12/2023). Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika  Loka POM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Mimika dan Kejari Mimika melakukan pengecekan barang kedaluwarsa (expired) di sejumlah supermarket dan toko menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Pengecekan dilakukan dua hari, mulai Selasa (5/12/2023) di 14 lokasi yang berbeda.

Kasie Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika, Adolpus Waraopea mengatakan, biasanya menjelang hari raya keagamaan permintaan produk makanan dan minuman mengalami peningkatan dibandingkan hari biasanya. Dikhawatirkan tingginya kebutuhan masyarakat dimanfaatkan oknum pedagang yang nakal untuk menjual produk makan dan minum yang kedaluwarsa.

Dari hasil pengecekan, tim gabungan menemukan barang-barang kedaluwarsa seperti minuman kaleng dan bumbu dapur. Barang-barang kedaluwarsa tersebut langsung dilakukan pemusnahan.

“Sementara untuk barang-barang peyot atau rusak, kami arahkan agar pedagang tidak menjual lagi karena akan terkontaminasi dengan udara yang ada di dalam dan memicu karatan di dalam produk atau kemasan tersebut,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang berbelanja lebih cermat dan mengecek waktu kedaluwarsa barang  (Eka)