John Rettob Ajak Pelaku Bisnis Kopi Mimika Daftarkan HKI-nya
Papua60detik- Menghadiri Hari Kopi Sedunia (Internasional Coffee Day) yang jatuh pada 1 Oktober di Rumah Kopi Amnungme Gold, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengajak para pelaku usaha kopi mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Sabtu (1/9/2022)
HKI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.
John Rettob dalam sambutannya ia mengajak pelaku usaha kopi yang sudah mempunyai hak cipta agar bisa mendapatkannya sebagai HKI agar mempunyai perlindungan hukum dan tidak akan bisa di Klaim dan digunakan sembarangan oleh pihak lain kerena telah menjadi Hak Personal yang sah dan bisa mendapatkan royalti jika pihak lain menggunakan-nya.
"Kalau kita sudah punya hak cipta kita harus daftarkan hak cipta kita sebagai Hak Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai hak personal kita, sehingga orang tidak lagi menggunakan kopi kita asal-asalan di tempat lain. Ada contoh kopi Paniai dengan 9 rasa dengan 9 merek tercatat di HKI yang punya itu orang Jakarta, sayang kan? Padahal mereka mulainya dari kampung Paniai di sini, tetapi sudah terlambat," pesan John Rettob.
Ia memerintahkan Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi memperhatikan petani-petani kopi agar usaha perkebunan mereka berkembang dan menghasilkan kopi lokal untuk bisa memenuhi kebutuhan kopi di Mimika.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar HKI-nya bisa datang ke Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata.
John Rettob berharap Momen ini bisa menjadi awal kebangkitan petani dan pengusaha kopi di Kabupaten Mimika.
"Bukan hanya di Mimika kalian bisa jadi nomor satu di Papua" Tuturnya (Faris)