Jual Amunisi ke KKB, Dua Oknum Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara
Persidangan kasus penjualan amunisi oleh oknum polisi dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (17/2/2022). Foto: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Nabire
Persidangan kasus penjualan amunisi oleh oknum polisi dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (17/2/2022). Foto: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Nabire

Papua60detik -  Dua oknum Polri yang terlibat kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (17/2/2022).

Keduanya yakni Bripda AS, anggota Polres Yapen dan Brigadir JPO anggota Polres Nabire. Mereka itangkap pada 27 Oktober 2021 oleh Satgas Nemangkawi di indekos, Nabire.

Saat diamankan, dari tangan keduanya didapati uang tunai Rp12 juta. Diduga merupakan hasil dari penjualan 80 amunisi ke KKB.

“Tadi pagi baru selesai jalani pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut 6 tahun penjara usai menjalani sejumlah pemeriksaan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal saat ditemui di bilangan Jalan Budi Utomo, Kamis siang.

Ia mengatakan, barang bukti amunisi yang dihadirkan di persidangan akan dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai, menjadi milik Negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kejaksaan Negeri Nabire membawahi beberapa wilayah yang cukup luas seperti Kabupaten Nabire, Paniai dan Puncak Jaya. Rata-rata kasus yang ditangani, khususnya terkait UU Darurat menjadi atensi Nasional.

“Ada empat atau lima kasus. Dengan pelaku yang berprofesi bervariasi. Ada warga masyarakat sipil, ada oknum polisi, lagi-lagi saya katakan oknum. Ada yang menjual amunisi, ada yang menjual senjata api. Ini menjadi isu nasional,” kata Rizal. (Salmawati Bakri)