Jual Amunisi ke KKB, Eks Prajurit TNI Akhirnya Tertangkap Juga
Mantan anggota TNI, Ananias Yalak yang menjadi DPO Polres Yahukimo mendapatkan perawatan medis akibat tertembak saat hendak kabur.  Foto: Istimewa
Mantan anggota TNI, Ananias Yalak yang menjadi DPO Polres Yahukimo mendapatkan perawatan medis akibat tertembak saat hendak kabur. Foto: Istimewa

Papua60detik - Ananias Yalak alias Senat Soll, seorang mantan anggota TNI Kompi B Yonif 754/ENK yang menjadi salah satu pimpinan KKB akhirnya berhasil ditangkap personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi di jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 05.28 WIT.

Dalam rilis Humas Polda Papua disebutkan, Ananias ditangkap bersama 5 orang lainnya yakni Pilas Matuan, Apius tabla, Mekison, Sapuk Asso, Abert Matuan di sebuah rumah.

Ananias tertembak pada kaki kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap. Kendati demikian, aparat sudah membawa tersangka ke RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan medis.

"Satgas Nemangkawi melakukan sweeping menjelang PON XX di Papua. DPO bersenjata yang masih belum tertangkap kini akan diburu oleh Satgas Nemangkawi," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam rilis tersebut.

Ananias merupakan DPO atas 3 laporan polisi yakni terlibat dalam pembakaran ATM Bank BRI Cabang Dekai-Yahukimo pada tahun 2019, pembunuhan terhadap Staf KPU Dekai di jembatan kali Teh-Dekai dan pembunuhan terhadap warga sipil di Bandara Dekai pada 2020 lalu.

Saat masih aktif menjadi anggota TNI AD, Ananias yang berpangkat Prada. Ia ketahuan memasok ratusan butir amunisi kepada Ruben Wakla seharga Rp20 juta.

Hal itu terungkap saat Ruben Wakla ditangkap di Bandara Perintis Mozes Kilangin pada September 2018 saat hendak berangkat ke Dekai. Ia kemudian bebas setelah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sementara Ananias berhasil kabur.

Usai desertir dari TNI, Ananias diketahui melakukan pembakaran ATM bersama ariel Sonyap alias Koroway pada 30 November 2019.

Lagi-lagi, Ananias berhasil kabur sementara Ariel Sonyap alias Koroway berhasil ditangkap dan telah divonis 3 tahun penjara.

Tak berhenti disitu, Ananias melanjutkan aksi kriminalitas itu dengan menikam Hendry Jovinsky, seorang staf KPU pada 11 Agustus 2020 saat perjalanan pulang dari salah satu rumah rekannya menggunakan sepeda motor.

Selang beberapa waktu kemudian, pada 30 Agusuts 2020, Ananias bersama rekannya Yoel Mirib, Yepi Magayang melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Toyib, warga sipil hingga tewas.

Korban sebelumnya dipanah di Jalan menuju arah Bandara. Saat hendak kabur, tersangka Ananias bersama rekannya mengejar dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam. (Salmawati Bakri)