Jual Barang Curian di Medsos, Pria ini Dibekuk Polisi
Papua60detik - Seorang warga Merauke berinisial A diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Merauke saat hendak menjual mesin babat dan satu unit mesin printer lewat media sosial, Kamis (26/10/2023).
Barang-barang itu diduga hasil curian dari salah satu sekolah di Merauke.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan A sudah dimintai keterangan. Kepada polisi, A mengaku mesin babat dan printer itu dititipkan oleh empat pria yang diduga sebagai pelaku pencurian pada sekolah di Jalan Domba I, Kelurahan Rimba Jaya.
"Pelaku minta dia (A) jualkan. Makanya dia posting di facebook dan akhirnya diamankan," ujar Kasat Reskrim.
Penyidik masih menggali keterangan dari A untuk mengungkap para pelaku pencurian.
Kasus pencurian pada Sabtu (21/10/2023) dini hari itu mengakibatkan pihak sekolah mengalami kerugian Rp34 juta. Atas kejadian itu, sekolah kehilangan mesin printer dua unit, satu unit mesin babat dan barang lainnya. (Ami)