Jual Beli Amunisi, Dua Oknum Aparat Kampung di Nduga Jadi DPO Polda Papua
Papua60detik – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan dua oknum aparat kampung di Kabupaten Nduga berinisal A dan GK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga terlibat kasus jual beli amunisi.
“Yang pertama berinisial A merupakan seorang sekretaris desa sedangkan yang kedua berinisial GK merupakan kepala kampung,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Jumat (12/8/2022).
Ia mengungkapkan, A dan GK masing-masing menyumbangkan Rp100 juta kepada AN untuk dipakai membeli amunisi.
AN sendiri adalah oknum ASN Kabupaten Nduga yang tertangkap membawa 615 amunisi dan satu unit senjata api di Yalimo pada Juni 2022 lalu.
“Saat ini surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap A dan GK tersebut telah resmi dikeluarkan” ungkap Kabid Humas.
Polda Papua sebelumnya telah menangkap aparat kampung berinisial TL di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Rabu (4/8/2022) lalu.
TL juga diduga sebagai pemberi dana kepada AN pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Dari pemeriksaan terhadap TL, terungkap uang yang diberikannya kepada AN berasal dari dana desa.
“TL memberi Rp150 juta secara sukarela dari dana desa,” ungkap Kamal.
Penangkapan AN juga menyeret dua oknum anggota TNI, Kopda BI dan Koptu TJR. Keduanya terpaksa berurusan dengan Pomdam XVII/Cenderawasih lantaran diduga kuat terlibat dalam penjualan amunisi kepada AN.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman dalam keterangan tertulis yang diterima Papua60detik, Senin (11/7/2022) mengatakan, pendalaman dan penyelidikan serta koordinasi dengan instansi lain terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti lengkap dan kuat atas keterlibatan kedua oknum prajurit tersebut.
“Terkait berapa jumlah amunisi yang dijual masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan untuk memastikan keakuratan berapa yang kedua oknum tersebut jual,” ujarnya. (Burhan)