Mahasiswa Tolak Pembangunan Bandar Antariksa di Biak
Papua60detik - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Biak Surabaya bersama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua se-Surabaya serta Aliansi Mahasiswa Papua menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa di Biak.
Mahasiswa menilai pembangunan Bandar Antariksa itu mengabaikan hak ulayat masyarakat adat serta berpotensi memperdalam konflik agraria di Papua.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Papua bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Pemkab Biak Numfor telah menandatangani nota kesepahaman terkait perencanaan dan pembangunan Bandar Antariksa di Kabupaten Biak Numfor pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurut Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, pembangunan Bandar Antariksa itu jadi peluang strategis bagi Papua untuk mengambil peran penting dalam pengembangan teknologi antariksa nasional. Katanya, Bandar Antariksa juga membuka peluang investasi baru dan nantinya akan melibatkan masyarakat adat.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (21/6/2026), Korlap Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Biak Surabaya, Alberth Alaribab mengingatkan, bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi atau ruang fisik yang bisa dipindahkan kepemilikannya melalui dokumen administratif. Tanah adalah sumber kehidupan, identitas kolektif, ruang budaya, dan tempat bersemayamnya jejak leluhur.
Karena itu, ketika negara masuk dengan proyek strategis tanpa memastikan persetujuan sah dan kolektif, persoalan yang muncul bukan hanya sengketa lahan, tetapi juga krisis legitimasi.
Dalam kasus pembangunan Bandar Antariksa Nasional, masyarakat adat Warbon bersama pendamping hukum dari LBH Papua menyatakan bahwa tanah yang kini direncanakan menjadi kawasan peluncuran antariksa merupakan wilayah ulayat yang belum pernah dilepaskan secara sah. Menurut mereka, sejak lahan itu dikuasai negara melalui LAPAN pada dekade 1980-an, tidak pernah ada musyawarah adat yang sah, tidak pernah ada persetujuan resmi dari pemilik hak ulayat, dan tidak pernah ada penyelesaian ganti rugi yang adil.
"Hal ini memunculkan pertanyaan penting: apakah negara dapat secara sepihak mengambil alih wilayah adat atas nama pembangunan strategis?" katanya.
Padahal secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengakuan itu diperkuat oleh Undang-Undang HAM dan Otonomi Khusus Papua. Di tingkat internasional, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam deklarasi hak-hak masyarakat adat menegaskan bahwa setiap pembangunan di wilayah adat harus dilakukan atas persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara penuh.
"Persoalan persoalan yang hampir sama kitong (kita) lihat dalam pembangunan markas Yonif TP 858 di Biak Timur. Sejumlah marga adat seperti Rumawak, Fairyo, dan Arfayan serta masyarakat setempat menolak pelepasan tanah adat. Gejolak perjuangan sangat memuncak ketika masyarakat adat berencana memasang sasi sebagai bentuk penghentian aktivitas di wilayah yang masih disengketakan," kata Alberth Alaribab.
Dalam tradisi Biak, katanya, sasi bukan sekadar larangan biasa, tapi mekanisme hukum adat yang memiliki kekuatan sosial, moral, dan spiritual. Ketika sasi dipasang, itu berarti ada persoalan yang belum selesai dan semua pihak harus menghormatinya baik itu birokrasi pemerintah, militer juga investor.
Menurut mahasiswa, hal lain yang perlu jadi perhatian adalah hubungan antara pembangunan dan militerisasi. Bandar antariksa dan markas Yonif TP bukan dua proyek yang berdiri sendiri. Keduanya menunjukkan hubungan erat antara pembangunan strategis dan penguatan keamanan negara.
Karena itu, pembangunan dan militerisasi sering berjalan beriringan. Kehadiran militer tidak hanya dipahami sebagai upaya menjaga keamanan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengamankan wilayah yang memiliki nilai ekonomi dan geopolitik tinggi.
"Dalam konteks ini, tanah adat berisiko berubah dari ruang hidup masyarakat menjadi objek penguasaan negara dan modal. Sejalan dengan temuan JATAM dalam kasus Intan Jaya, militerisasi di Papua berkaitan dengan perlindungan kepentingan ekonomi, terutama di wilayah yang kaya sumber daya alam atau menjadi lokasi proyek strategis," jelasnya.
Selain itu, terdapat sejarah panjang hubungan masyarakat Papua dengan aparat negara. Biak massacre masih menjadi memori kolektif yang hidup di tengah masyarakat Biak. Trauma sejarah seperti itu tidak hilang begitu saja. Ia terus membentuk cara masyarakat memandang kehadiran negara hari ini.
Oleh karena itu, setiap kebijakan dan perjanjian terkait pembangunan Bandar Antariksa di Kampung Saukobye (Warbon) harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat serta memperoleh persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC). Tanpa persetujuan tersebut, menurut mahasiswa, pembangunan berisiko melanggar hak asasi manusia, mengabaikan hak adat, dan memperdalam konflik agraria yang telah lama terjadi di wilayah tersebut.
Atas alasan itu, mahasiswa menyatakan sikap menolak secara tegas rencana pembangunan bandar antariksa di wilayah tanah adat Biak, Papua, khususnya di wilayah Biak Numfor, menolak segala bentuk perampasan, penguasaan, maupun alih fungsi tanah adat tanpa persetujuan dan kesepakatan dari pemilik hak ulayat.
Mahasiswa juga menuntut pemerintah menghormati sikap dan keputusan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), khususnya marga-marga yang wilayah adatnya akan terdampak secara langsung oleh proyek pembangunan bandar antariksa. (Burhan)