Jumlah Penerima Bansos Turun Jauh, Berikut Penjelasan Dinsos Mimika
Papua60detik - Penyaluran Bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako tahun 2025 menyisakan tanya di masyarakat. Sebagian mereka mengeluh karena namanya terhapus dari daftar penerima Bansos.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Philipus Dolame mengakui terjadi pengurangan daftar penerima manfaat PKH. Kelompok Penerima Manfaat (KPM) tahun ini sebanyak 11.062 KPM. Berbeda jauh dari jumlah tahun 2024 yaitu 19.954 KPM.
Baca Juga: Bupati Imbau Warga Tak Panic Buying LPG
Katanya, Dinsos sudah mengusulkan nama-nama sesuai data dari lapangan ke kemensos. Namun data yang dikeluarkan Kemensos menjadi berkurang.
Dinas Sosial sendiri mendapatkan data penerima bantuan dari pemerintah distrik, Pendamping PKH (Pendamping dari Kemensos yang ditempatkan di distrik-distrik) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Data itu kemudian diinput oleh operator ke sistem. Kemensos akan memverifikasi sebelum akhirnya mengeluarkan nama-nama KPM.
"Dinas sosial hanya menginput, kementerian yang turunkan nama. Verifikasinya ada di kementrian, jadi kita tidak berhak menentukan siapa, kita hanya bisa mengusulkan dan mengawasi saja," kata Dolame saat diwawancarai, Jumat (14/03/2025).
Menurutnya, nama bisa hilang dari daftar KPM karena m perubahan hidup keluarga, temuan dalam satu KK ada yang berstatus ASN, menerima upah di atas UMP, pegawai honor atau P3K, temuan meteran PLN di atas 1.300 VA, temuan izin usaha (CV, PT, UMKM), keikutsertaan pada BPJS TK serta ada beberapa temuan NIK yang tidak valid.
Kata Dolame, Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti tidak punya pekerjaan, tempat tinggal tidak layak, makan sekali sehari, bekerja serabutan.
Tapi katanya masih banyak masyarakat yang berusaha mengakali persyaratan hanya untuk mendapatkan Bansos.
"Banyak yang datang mengaku bahwa ia belum kerja. Namanya uang, semua orang mau. Jadi biar pun dia sudah bekerja dibilang tidak kerja. Padahal dicek sudah kerja, sudah connect dia dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan sosial ini bukan sekadar bagi-bagi bantuan, tapi diperuntukkan bagi yang tidak mampu," tambahnya.
Bagi yang namanya terhapus atau mungkin ingin melaporkan diri sebagai penerima manfaat, Dolame mengatakan bisa diajukan ke Dinas Sosial maupun ke TKSK, pendamping PKH, Distrik. Dengan persyaratan membawa KTP, KK dan foto rumah.
"Nanti operator input dan ajukan ke kementerian, yang penting datanya ada dulu," pungkasnya. (Martha)