Kabiro Hukum Pemprov Mengaku Belum Terima Usulan Pengesahan Pimpinan Definitif DPRK Mimika

- Papua60Detik

Kabiro Hukum Provinsi Papua Tengah Yulius Manurung, Foto: Faris/ Papua60detik
Kabiro Hukum Provinsi Papua Tengah Yulius Manurung, Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik – Terkait desakan sejumlah anggota DPRK Mimika yang meminta SK pengesahan pimpinan definitif segera diterbitkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah angkat bicara. 

Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Tengah, Yulius Manurung, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengusulan resmi dari Kabupaten Mimika terkait penerbitan SK pimpinan DPRK.

"Sah-sah saja kalau mau mendesak, tapi faktanya dari daerahnya sendiri belum mengajukan SK Bupati untuk diajukan ke Gubernur guna penetapan pimpinan DPRK Mimika. Kami di provinsi hanya menunggu," tegas Yulius saat ditemui di Timika, Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, Pemprov Papua Tengah tidak memiliki alasan memperlambat proses penerbitan SK. Apalagi dengan kepemimpinan gubernur baru, yang disebutnya selalu bergerak cepat dalam merespons setiap pengajuan resmi dari daerah.

"Apa yang mau kami proses kalau usulannya saja belum masuk ke Gubernur dan diteruskan ke Biro Hukum? Contohnya, ketika usulan DPR jalur pengangkatan masuk ke kami, dalam dua hari langsung kami terbitkan SK-nya," jelasnya.

Yulius menyebut beberapa kabupaten lain di Papua Tengah sudah lebih dulu mengajukan dan bahkan telah menerima SK pimpinan DPRK definitif.

"Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Intan Jaya sudah terbit SK pimpinannya. Saat ini, kami sedang memproses Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Puncak. Sedangkan untuk Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Dogiyai, dokumennya sama sekali belum masuk ke Biro Hukum," bebernya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRK Mimika, terutama dari unsur OAP, mendesak Pemprov Papua Tengah agar segera menerbitkan SK pimpinan DPRK. Mereka menilai, lambatnya proses ini menghambat kinerja dewan dalam menjalankan tugas dan menyerap aspirasi masyarakat.

Namun dengan pernyataan dari Kepala Biro Hukum ini, terungkap bahwa kendala sebenarnya bukan di Pemprov Papua Tengah, melainkan di Kabupaten Mimika sendiri yang belum mengajukan dokumen resmi ke Gubernur. (Faris)




Bagikan :