Kadisdukcapil Mimika Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen
Papua60detik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika, Slamet Sutejo mengaku pernah memberi teguran kepada ARL, pelaku praktik pemalsuan surat dan dokumen kependudukan yang ditangkap Polsek Mimika Baru (Miru).
Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri panggilan sebagai saksi di Mapolsek Miru, Jalan C Heatubun, Rabu (6/4/2022).
Karena tak mengindahkan teguran itu, ARL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Pertengahan tahun 2020 lalu kami Dukcapil, Kadistrik Miru dan Satpol PP Pernah mendatangi, memperingati dan menegur langsung oknum tempat fotocopy tersebut untuk tidak melakukan tindakan seperti itu karena bisa berdampak hukum dan merugikan masyarakat," ungkap Slamet.
Disdukcapil, katanya siap membantu kepolisian membongkar kasus-kasus pemalsuan dokumen-dokumen negara.
Keaslian dokumen pencatatan sipil bisa diuji melalui scan QR code, cek NIK, biometrik retina, sidik jari warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP.
"Sebab jika palsu pasti tidak valid dan tidak terkoneksi dengan database sistem yang saat ini sudah lebih 4.612 lembaga yang link ke data center Dukcapil Kemendagri atau Pusat," katanya.
Dan data center Dukcapil Kemendagri telah terkoneksi dengan banyak kementerian dan lembaga yang menggunakan hak akses pemanfaatan data tersebut.
Ia mengatakan, seharusnya warga memanfaatkan layanan Adminduk pemerintah karena pengurusannya tidak dipungut biaya, sangat mudah, cepat, dan pasti valid.
"Malah ini masyarakat milih yang palsu dan pastinya sudah bayar serta datanya tidak jelas. Dan yang jadi korban utama adalah masyarakat kita yang masih awam. Secara institusi pun kami dirugikan, karena masyarakat jadi bingung kok dokumen saya tidak sesuai," ujarnya.
Slamet memberi apresiasi kepada aparat kepolisian Mimika yang berhasil mengungkap dan menindak secara hukum pelaku kasus pemalsuan dokumen adminduk dan dokumen negara lainnya. (Salmawati Bakri)