Kantor Dipalang, Kadistrik Miktim: Saya Hanya Jalankan Aturan Sesuai Perbup

- Papua60Detik

Plt. Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq bersama anggota DPRK Mimika, Rampeani dan anggota DPRP Papua Tengah, Yohanes Kemong. Foto: Faris/ Papua60detik
Plt. Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq bersama anggota DPRK Mimika, Rampeani dan anggota DPRP Papua Tengah, Yohanes Kemong. Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik – Aksi pemalangan Kantor Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (11/8/2025), mendapat sorotan. Sejumlah oknum pegawai memalang kantor sebagai bentuk protes atas pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang mereka sebut dilakukan sepihak.

Plt Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan pemotongan TPP dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.

“Saya tidak ambil keputusan sepihak. Semua berdasarkan Perbup. Sebelum diberlakukan pun sudah saya umumkan lewat WA grup dan pengumuman resmi di kantor. Pemotongan TPP dimulai sejak Juli 2025,” ujarnya setelah membuka kembali akses kantor yang sempat dipalang.

Bakri menjelaskan, pemotongan dilakukan karena ada ASN yang tidak masuk kantor selama berbulan-bulan tanpa alasan jelas. Berdasarkan Pasal 9 Perbup, ketidakhadiran satu hari tanpa keterangan dipotong 3 persen dari TPP, sedangkan tidak mengisi absen dipotong 1 persen

“Ada 10 orang yang kami evaluasi. Beberapa mengaku sakit dan kami pertimbangkan, tapi ada juga yang berpakaian dinas dari rumah tapi tidak pernah sampai kantor. Tuduhan bahwa hak mereka tidak dibayar sepenuhnya itu tidak benar,” tegasnya.

Aksi pemalangan ini menuai kritik dari Anggota DPRK Mimika Dapil 6, Rampeani Rachman, yang turun langsung ke lokasi bersama Anggota Komisi I DPRP Papua Tengah, Yohanes Kemong.

“Kantor distrik adalah pusat pelayanan publik. Aksi ini memberikan contoh yang tidak baik. Kita harus bisa menyelesaikan masalah secara dewasa dan profesional,” kata Rampeani.

Ia mengimbau ASN menyelesaikan persoalan secara dialogis tanpa mencampuradukkan masalah internal dengan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Yohanes Kemong memastikan pihaknya akan menelusuri masalah ini secara administratif.

“Kami akan cek data dan administrasinya. Kalau ditemukan kesalahan, tentu akan dikembalikan ke Bupati untuk ditindaklanjuti. Tapi jangan sampai pelayanan masyarakat jadi korban,” ujarnya.

Menanggapi isu soal legalitas jabatannya, Bakri menegaskan dirinya sah menjabat berdasarkan surat perintah tugas dari Penjabat Bupati Mimika saat itu, Valentinus Sudarjanto Sumito.

“Surat perintah saya terima tanggal 5 Januari 2025. Jadi saya hanya menjalankan perintah pimpinan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Faris)




Bagikan :