Kapan Pemkab Mimika Tawarkan PNS-nya Jadi Pegawai Provinsi Papua Tengah?
Papua60detik - DPR RI telah mengesahkan tiga RUU DOB, salah satunya tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah (PPT), Kamis (30/6/2022) dengan Kabupaten Nabire sebagai ibukotanya.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, Kabupaten Mimika bersama tujuh kabupaten lain yang masuk bagian Provinsi Papua Tengah punya kewajiban menawarkan kesempatan kepada para PNS-nya yang ingin pindah bekerja di pemerintah provinsi.
"Wajib dong. Pegawainya mau atau tidak itu urusan lain. Tapi kita dengan terbuka memberikan kesempatan kepada pegawai kita. Tapi tentu seizin pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini pak Bupati," katanya, Jumat (1/7/2022).
Kewajiban yang sama, menurutnya, berlaku bagi Pemerintah Provinsi Papua sebagai induk dari Provinsi Papua Tengah.
Bahkan katanya, kabupaten-kabupaten yang masuk di DOB Provinsi Papua Selatan sudah sejak lama menawarkan kesempatan ke pegawainya yang ingin pindah mengabdi di pemerintahan provinsi.
Pindah ke provinsi tentu tak serta merta. Ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Mereka yang memenuhi syarat akan diproses di pemerintah kabupaten masing-masing.
"Nah tentu tidak semua, ada kriterianya. Kalau bekerja di provinsi berarti pindah ke Nabire. Sekarang kita tinggal lihat saja, PNS-PNS kita banyak yang 'ta'duduk' ini, yang pangkat-pangkat tinggi, kalau mau pindah, ya pindah," kata Wabup. (Burhan)