Kasus ITE, Polisi Ciduk Oknum Karyawan di Tembagapura
Papua60detik - Seorang Karyawan berinisial HG di Tembagapura diciduk polisi, Rabu (5/5/2021) malam sekitar pukul 21.20 WIT. Ia ditangkap di Ridge Camp Mile 72.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, HG diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di akun Facebooknya "Enago Womaki" pada 20 April lalu, HG memposting tulisan, "Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tananya sendiri".
pada Juli 2020 lalu, HG juga membuat postingan terkait Otsus Papua yang menurutnya berakhir dengan tindak kekerasan, intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan.
Isi postingannya, "Negara Indonesia punya Hukum UUD tidak berkuasa karenana bisa dibayar dengan rupiah, untuk itu Negara Indonesia yang lakukan selama 19 tahun massa otsus itu intimidasi, pembunuan, pemerkosaan, penjarakan, penganiayaan".
"Sementara dimintai keterangan. Postingannya juga sudah diakui. Apa yang disampaikan di postingannya itu sangat menghasut OAP lainnya. Setelah kita amankan, dia sempat bingung, karena menurut dia postingan itu sekedar postingan biar dibaca orang banyak," ujarnya saat ditemui di Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Kamis (6/5/2021).
HG memiliki dua akun Facebook yang isi postingannya, menurut polisi, mengarah pada provokasi.
"Barang bukti berupa satu unit handphone yang ternyata dalam handphone tersebut terdapat akun facebook yang memposting ujaran itu," ungkapnya.
Pasal pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 thn 2016 tentang perubahan UU no 11 thn 2008
Polisi menggunakan pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya, HG terancam hukuman penjara maksimal selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. (Salmawati Bakri)