Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 1 Mimika Sidang Perdana
Persidangan kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (11/11/2021). Foto: Kejari Mimika
Persidangan kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (11/11/2021). Foto: Kejari Mimika

Papua60detik - Mantan Kepala SMA Negeri 1 Mimika, SB akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (11/11/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika Donny S Umbora mengatakan, mantan Kepsek itu diadili atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 dan dana Bantuan Operasional Khusus Orang Asli Papua.

"Kemarin sudah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang disangkakan," ujarnya kepada Papua60detik melalui sambungan panggilan, Jumat (12/11/2021).

Dalam perkara ini, Kejari Mimika menetapkan dua orang tersangka. Selain SB, mantan kepala tata usaha SMA Negeri 1 Mimika berinisial MA juga jadi tersangka.

Keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3). (Salmawati Bakri)