Kasus Marbut Cabul Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Papua60detik - Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika sedang merampungkan berkas perkara dugaan pencabulan lima anak oleh oknum marbut berinisial ZI.
Sesuai prosedur, setelah berkas perkara dirampungkan, penyidik akan melimpahkannya ke kejaksaan untuk diteliti sebelum akhirnya tersangka dan barang bukti diserahkan.
"Tinggal nunggu lengkapi berkas, sudah persiapan tahap 1 juga," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar kepada awak media, Senin (17/1/2022) kemarin.
Kendati demikian, Bertu belum memastikan kapan penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejari Mimika.
Marbut berinisial ZI ini dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Ia dilaporkan atas dugaan telah mencabuli lima murid mengaji. Modusnya dengan mengiming-imingi korban es krim. Korban semuanya adalah anak di bawah umur.
Barang bukti berupa baju yang digunakan korban hingga sepeda motor yang digunakan pelaku pun sudah disita. (Salmawati Bakri)