Kasus Narkotika, WNA Asal PNG Ditangkap Polisi

- Papua60Detik

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap N beserta barang bukti narkotika jenis ganja, Rabu (26/7/2023). Foto: Humas Polda Papua
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap N beserta barang bukti narkotika jenis ganja, Rabu (26/7/2023). Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) berinisial N atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja pada Rabu (26/7/2023).

N ditangkap di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Papua. Sementara dua orang temannya berhasil melarikan diri. 

Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian menyebut, pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, 5 karung merek rots rice berukuran 10 kg, 1 bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam dan lakban bening, serta 3 plastik bening ukuran 5 kg yang berisi narkotika jenis ganja.

N beserta barang bukti kemudian diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

"Berat kotor barang bukti diperkirakan berkisar 9 kg. Keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba. Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya," ujarnya. (Amma)




Bagikan :