Kasus Oknum Polisi Penganiaya Penjual Pentol Dihentikan, Selesai dengan Restorative Justice
Papua60detik – Polres Mimika menerapkan Restorative justice (RJ) pada kasus penganiayaan penjual pentolan di depan SMA Negeri 1 Mimika oleh oknum anggota Polsek Jila berinisial AK berpangkat brigadir.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar mengatakan, penerapan RJ pada kasus itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2021.
Aas dasar pertimbangan pencabutan laporan korban dan penyelesaian secara damai dengan pelaku, penyidikan kasus itupun dihentikan.
“Secara penyidikan memang telah memenuhi unsur sebagai tersangka. Namun ada upaya perdamaian antara pelaku dan korban serta permohonan pencabutan laporan polisi,” ujar Bertu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).
Video tindak penganiayaan tersebut direkam dari dalam halaman sekolah SMA Negeri 1 Mimika oleh salah seorang siswa dan sempat viral di berbagai media sosial.
Kombes Pol F Sanches Napitulu yang saat itu menjabat Kabid Propam Polda Papua memastikan pelaku mendapat ganjaran atas perbuatannya.
Pelaku ungkap Sanches, diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan pemukulan terhadap korban berinisial T alias Cak Man sebanyak dua kali pada bibir hingga berdarah dan pipi kanan memar.
Atas upaya damai dan permohonan pencabutan laporan, kata Bertu, Kapolres sebelumnya, AKBP IGG Era Adhinta memerintahkan penanganan kasus itu disesuaikan dengan dengan peraturan mengenai restorative justice.
"Setelah dilakukan gelar perkara, menimbang dan seterusnya memutusakan bahwa syarat RJ itu telah terpenuhi. Karena tidak menimbulkan masalah baru dan korban sendiri yang minta dicabut (laporannya). Kasusnya sudah selesai,” katanya. (Salmawati Bakri)