Kasus Pencabulan yang Pelakunya Tokoh Agama, Polisi Tunggu P21
Papua60detik – Penyidik Satreskrim Polres Mimika hingga kini masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Mimika setelah menyerahkan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum tokoh agama berinisial DP, pada Desember 2022.
“Kita tinggal tunggu P21. Kalau sudah, pasti akan kita ekspos,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan tersangka oknum tokoh agama itu hingga kini masih ditahan Mapolres Mimika.
“Masih kita tahan,” kata Sugarda.
Selama proses penyidikan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Mimika selalu berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan korban.
Dugaan tindak pidana ini telah terjadi beberapa tahun lalu. Penetapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik, yakni hasil pemeriksaan saksi dan hasil visum korban. (Amma)