Kasus Penganiyaan Wasit di Timika Masuk Tahap I
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Yusran. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Yusran. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Berkas perkara kasus penganiayaan yang dialami Marselus Kelanangame, wasit futsal nasional di Timika kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika atau tahap satu.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Ipda Yusran mengatakan, pengiriman berkas ke kejaksaan dilakukan pada Senin (21/2/2022) kemarin.  

Hal tersebut memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih sementara berjalan meski kedua belah pihak korban dan pelaku bersepakat telah berdamai. 

"Kemarin kita sudah Tahap I. Nanti kita bicarakan lagi dengan Kejaksaan, bagaimana teknisnya apabila korban ini dengan pelaku sudah damai," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Miru, Selasa (22/2/2022).

Proses hukum kasus tersebut belum dihentikan lantaran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan sudah diterbitkan pasca diterimanya laporan polisi dari korban yang didampingi Organisasi Kaum Intelektual Amungme (OKIA) pada Rabu (2/2/2022).

Meski sempat dilakukan mediasi antar keduanya, namun pihak korban berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang diketahui sebanyak tiga orang, seperti dalam video viral yang beredar di media sosial. 

Alih-alih, upaya proses hukum sementara dilakukan pihak kepolisian, namun pihak korban kemudian membuat permohonan mencabut laporan polisi karena sudah berdamai dengan para pelaku.

"Iya benar. Namun sementara kami menunggu kepastian dari Polsek, karena mereka (pelaku) masih di Polres. Setelah mereka sudah bebas dari tahanan baru kami bisa menghubungi pak," ujar korban, Marselus Kelanangame saat dikonfirmasi Papua60detik. (Salmawati Bakri)