Kasus S, Kuasa Hukum Korban Harap Tidak Berlarut-Larut
Kuasa hukum P, Fandanita Silamang (kanan) dan Yosep Temorubun (kiri) memberikan keterangan kepada media. Foto: Dok/Papua60detik
Kuasa hukum P, Fandanita Silamang (kanan) dan Yosep Temorubun (kiri) memberikan keterangan kepada media. Foto: Dok/Papua60detik

Papua60detik - Kuasa hukum P, Yoseph Temorubun berharap penyelesaian kasus yang melibatkan terduga pelaku S tidak berlarut-larut.

Dalam kasus ini, penyidik Reskrim Polres Mimika telah memeriksa saksi-saksi dan sedang meminta keterangan saksi ahli pidana. 

"Kita berharap, setelah korban, terduga pelaku dan saksi-saksi diperiksa serta saksi ahli kita berharap bahwa tidak boleh berlarut-larut karena kasus ini kan sudah jadi atensi publik. Kepastian hukum tak bisa lama," kata Yoseph.

Usai pemeriksaan terakhir, P sebagai korban telah membuat laporan polisi atas dugaan pencabulan. Sebelumnya kasus ini dilaporkan suami korban.

Bahkan penyidik akan memintai keterangan psikolog untuk memastikan terdapat unsur paksaan dalam perbuatan terduga pelaku terhadap korban di salah satu hotel di Surabaya. Pengakuan pelaku, kejadian itu berdasarkan suka sama suka.

"Waktu kejadian, dia itu (korban) secara psikologis tak berdaya dan tak kuasa menolak perbuatan bapak angkatnya. Apa yang dilakukan pelaku, korban ikut saja. Tidak ada unsur suka sama suka. Tidak ada," tegas Yoseph.

Saat dilaporkan, S sebagai terduga pelaku  adalah kepala sekolah sekaligus menyandang predikat ustaz di Timika.

Tapi belakangan, ia memutuskan mundur dari jabatan kepala sekolah. Ormas Islam se-Kabupaten Mimika kemudian menonaktifkan S sebagai seorang ustaz.

Hingga sekarang, S masih berstatus terlapor. Hanya dikenakan wajib lapor di Polres Mimika. Ia memang sempat mengamankan diri di Polres saat kasus ini baru mencuat.

"Kami juga didesak keluarga korban, sejauh mana penanganan kasus ini. Publik juga yang notabene memantau kasus ini," kata Yoseph. (Burhan)