Kasus Tembakau Sintetis, Polisi Tangkap Seorang Security di Timika
DPPSP (25) yang diketahui bekerja sebagai security ditangkap Polres Mimika karena kedapatan mengambil satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu (6/5/2026) sore. Foto: Humas Polres Mimika
DPPSP (25) yang diketahui bekerja sebagai security ditangkap Polres Mimika karena kedapatan mengambil satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu (6/5/2026) sore. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis pada Rabu (6/5/2026). Penangkapan dilakukan di Jalan WR Supratman, tepatnya di kantor jasa pengiriman J&T di Timika.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam pesan tertulis menjelaskan polisi menangkap seorang pria berinisial DPPSP. Pelaku bekerja sebagai petugas keamanan atau security.

Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku. Barang bukti tersebut diantaranya satu paket plastik berisi tembakau sintetis, satu boks bekas paket pengiriman J&T, satu unit handphone merek Vivo Y19S warna silver, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari personel Polsek Mimika Baru.

Polsek Mimika Baru mengamankan seorang pria yang diduga membawa paket berisi narkotika di lokasi kejadian. Pelaku bersama barang bukti awalnya diamankan di Polsek Mimika Baru.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi Polsek Mimika Baru untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket milik pelaku benar berisi narkotika jenis tembakau sintetis.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tulis Iptu Hempy Ona.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.