Kebijakan Baru, Pengisian Solar di SPBU Timika Sesuai Jenis Kendaraan
Papua60detik - Keputusan Pemda Mimika untuk menerapkan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai jenis kendaraan kini resmi diberlakukan per 24 Februari.
Keputusan ini diatur dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2022.
SPBU Nawaripi dikhususkan melayani kendaraan bus, SPBU SP2 melayani kendaraan khusus truk, SPBU Hasanuddin khusus kendaraan pick up, dan SPBU kilometer 8 melayani kendaraan truk pengangkut sembako atau bahan bangunan dari Pelabuhan Pomako
SPBU kilometer 8 juga dikhususkan melayani pembelian dengan jerigen untuk kebutuhan nelayan, pertanian, peternakan, dan penerangan fasilitas umum yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait.
Sementara untuk kendaraan pribadi bisa melakukan pengisian di semua SPBU yang menyediakan solar.
Pengisian BBM subsidi ini tidak diperuntukkan kepada kendaraan dinas milik ASN, TNI dan POLRI dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari enam dengan tujuan/ kepentingan komersial, bisnis dani ndustri.
Jika intruksi ini tidak diindahkan, maka SPBU sebagai penyalur akan diberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika, Kepala Disperindag Mimika, Kepala Dishub Mimika, dan dibantu Kepolisian Resort Mimika. (Anti)