Kedatangan John Rettob Disambut Massa Pendukungnya
Johannes Rettob dan rombongan tiba di Timika, Kamis (19/10/2023). Foto: Faris/ Papua60detik
Johannes Rettob dan rombongan tiba di Timika, Kamis (19/10/2023). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, Wakil Bupati Mimika non aktif Johannes Rettob kembali ke Timika, Kamis (19/10/2023).

Ratusan massa pendukungnya telah menunggu di Bandara Mozes Kilangin sejak pukul 12.00 WIT. John Rettob dan rombongan tiba pukul 13.14 WIT.

Kedatangannya disambut lagu selamat ulang tahun oleh massa pendukungnya. Hari itu John Rettob berulang tahun ke-61.

Rombongan langsung meninggalkan bandara menuju ke kediaman John Rettob di Jalan Hasanuddin untuk merayakan ulang tahun bersama masyarakat. 

Diberitakan sebelumnya, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura memvonis bebas Johannes Rettob dari seluruh tuntutan jaksa dalam sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika, Selasa (17/10/2023).

"Menyatakan saudara Johannes Rettob tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Ketua Thobias Benggian pada sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa lain dalam perkara ini, Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air juga divonis bebas. (Faris)