Kejari Mimika Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Perkebunan
Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp22,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha di Timika mengatakan, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan masih membutuhkan keterangan dari beberapa pihak.
"Yang jelas masih ada yang akan kami gali lagi. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara oleh BPKP, yang saat ini proses audit sementara berjalan," kata Putu, Kamis (7/5/2026) seperti dikutip dari ANTARA.
Hingga kini Kejari Mimika belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam proyek pembukaan lahan perkebunan pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Mimika itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Nobertus Dhendy Restu Prayogo menyebut pemeriksaan delapan saksi dalam kasus itu merupakan tahap penting untuk penentuan langkah hukum selanjutnya.
Adapun lokasi proyek pembukaan lahan perkebunan tahun anggaran 2024 tersebut tersebar pada sejumlah distrik di Mimika, yaitu Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka.
Selain kasus proyek pembukaan lahan perkebunan, Kejari Mimika juga tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi lain di lingkungan Pemkab Mimika, yakni proyek pembangunan tambatan perahu di Pomako, Distrik Mimika Timur, dan proyek pembangunan perpustakaan di Distrik Jila sedang dalam tahap penyelidikan. (Redaksi)