Kejari Mimika Sidik Dugaan Korupsi Gerai Maritim Disperindag
Penyidik Kejari Mimika bersama ahli dan pihak terkait melakukan pemeriksaan gerai maritim yang dibangun Disperindag Mimika. Foto: Kejari Mimika
Penyidik Kejari Mimika bersama ahli dan pihak terkait melakukan pemeriksaan gerai maritim yang dibangun Disperindag Mimika. Foto: Kejari Mimika

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sedang menyidik kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gerai maritim oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018.

Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, Kejari Mimika belum menetapkan tersangka.

Proyek pembangunan gerai maritim itu menghabiskan anggaran Rp3.637.512.500 yang bersumber dari DAK Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI.

Lokasi pembangunannya jauh dari Pelabuhan Pomako dan sampai saat ini tidak beroperasi alias mangkrak. 

"Itu dibangun di hutan lahan milik masyarakat. Bahkan tidak pernah bermanfaat sejak dibangun. Kita sudah meninjau ke sana dan terlihat bangunan itu rusak," ungkap Kepala Kejari Mimika Sutrisno Margi Utomo dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2022).

Penyidik Kejari Mimika telah memeriksa 16 saksi, termasuk dua saksi ahli yakni ahli tekni sipil dan ahli kerugian negara. Hasilnya, ditemukan beberapa penyimpangan. 

Pembangunan proyek tersebut tanpa perencanaan matang. CV Alymar Lestari yang bertindak selaku konsultan pengawas juga merangkap membuatkan laporan kontraktor pelaksana. 

"Kondisi yang kita lihat saat melakukan pemeriksaan setempat bersama para ahli kemarin, itu bangunan tidak dapat digunakan. Rusak. Sehingga tidak menunjang kegiatan tol laut yang dicanangkan Presiden," ujarnya.

Kerugian negara pada kasus itu masih masih menunggu hasil perhitungan ahli teknik sipil dan ahli keuangan negara. (Salmawati Bakri)