Kejari Mimika Terima 155 Berkas Perkara Pidana Umum dari Polres Sepanjang 2020
Selasa, 05 Januari 2021 - 22:35 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima sedikitnya 155 perkara tindak pidana umum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Roy Andika Stevanus Sembiring menyebutkan, dari jumlah tersebut, 117 diantaranya telah diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Timika.
"Sisanya, masih ada yang berjalan sidangnya termasuk yang dalam tahap P-19 untuk dilengkapi," ujarnya saat ditemui di Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (5/1/2021).
Dari ratusan perkara pidana umum itu diantaranya adalah kasus pencurian, penganiayaan, narkotika termasuk di dalamnya kasus berkaitan dengan minuman keras.
"Apalagi akhir tahun kemarin, banyak perkara yang diajukan Polres Mimika. Tapi tidak semuanya dapat langsung diproses untuk diajukan sidangnya," katanya.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Mohamad Ridosan memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Mimika yang rajin berkoordinas di setiap penanganan kasus. Koordinasi biasanya berupa permintaan petunjuk dalam proses pemberkasan.
"Koordinasi mereka baik. Mereka selalu minta pendapat dan petunjuk karena terkadang pembuktiannya sulit. Itu meminimalisir adanya P-19," ujarnya.
Mempercepat penyelesaian perkara, Kejari Mimika secepatnya ingin mendaftarkan semua perkara yang telah lengkap ke tahap penuntutan di pengadilan. Tapi sayang, ada aturan pembatasan pengajuan perkara di Pengadilan Negeri Timika.
"Misal kita mau ajukan 25, tetapi yang bisa diregister cuma 20, sisanya ya di bulan depan. Tetapi semua tetap diajukan perkaranya untuk disidang," imbuhnya. (Salmawati Bakri)