Kejari Mimika Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLT Dana Desa Kampung Bintang Lima
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Mimika terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BLT-DD Kampung Bintang Lima, Jumat (10/6/2022). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Mimika terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BLT-DD Kampung Bintang Lima, Jumat (10/6/2022). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan dua orang tersangka TY dan YT pada kasus dugaan korupsi dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahun anggaran 2020 di kampung Bintang Lima. 

Kejari Mimika menyebut, negara telah dirugikan sekitar Rp500 juta pada kasus tersebut.

Kepala Kejari Mimika Sutrisno Margi Utomo dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2022) sore menjelaskan, dana yang diterima Kampung Bintang Lima sekitar Rp2.050.564.504 terdiri dari anggaran DD pemerintah pusat sekitar Rp981.973.000 dan ADD pemerintah daerah sebesar Rp1.068.591.504.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Mimika, diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk dari alat bukti dimaksud. 

"Dan didapatkan adanya unsur perbuatan melawan hukum diantaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya yakni nota fiktif, Tanda Terima BLT DD fiktif, tidak adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana dan terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban yang terdapat dalam LP," ungkap Kajari dalam konferensi pers. 

Untuk diketahui, BLT DD bersumber dari realokasi sebagian Dana Desa yang dipotong 30-35 persen dari setiap desa atau kampung.

"Dana desa yang terkucurkan Rp 900 juta sekian dari bulan Maret sampai Desember. Perkepala keluarga itu Rp600 ribu dibayar triwulan jadi seharusnya Rp 1,8 juta. Dari hasil pemeriksaan saksi, mereka itu serahkan hanya 600 ribu ke penerima manfaat selama triwulan. Selisihnya itu jadi kerugian negara," ujar Kasipidsus Kejari Mimika Donny S Umbora.

"Triwulan berikutnya, diturunkan besaran per kepala keluarga jadi 300 ribu. Dan terdapat selisih lagi," ujarnya menambahkan. 

TY dan YT diduga melanggar: Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP Subsidair. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP dengan mengakibatkan potensi kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp. 500 Juta. (Salmawati Bakri)