Kejari Nabire Periksa 22 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Nabire
Papua60detik - Setelah peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri Nabire telah memeriksa 22 orang saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pendapatan BLUD RSUD Nabire
"Kita sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 22 orang terdiri dari bendahara BLUD, tenaga kesehatan dan BPJS Kesehatan," ujar Kasipidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak saat di konfirmasi Papua60detik, Selasa (29/7/2025).
Selain memeriksa puluhan saksi, Kejari juga sudah memperoleh dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kasipidsus menyebut telah mendapatkan dokumen berupa rekening koran, beberapa bukti pertanggung jawaban, hasil audit inspektorat dan LHP BPK
"Sehingga kita sudah mengetahui aliran uangnya," ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit BPK dan inspektorat, Kejari Nabire menemukan dugaan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar. Dugaan ini terdiri dari temuan BPK tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6 miliar dan audit inspektorat untuk pengelolaan dana periode Januari 2025 sampai dengan Maret 2025 sebesar Rp4 miliar.
Kejari Nabire juga menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum, antara lain belanja barang dan jasa yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya, belanja yang dicatat dalam dua sumber pendapatan berbeda (double anggaran), pajak yang sudah dipotong, tetapi tidak disetorkan ke rekening daerah, belanja yang bukti-bukti pertanggung jawabannya tidak sah. (Elia)