Kelakuan Ayah Tiri Terbongkar, Perkosa Anak Tirinya Selama Tiga Tahun
Ilustrasi anak mengalami tindak kekerasan seksual
Ilustrasi anak mengalami tindak kekerasan seksual

Papua60detik - Lagi-lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, kejadian pahit itu dialami Mawar (bukan nama sebenarnya), bocah kelas 6 SD di Timika.

Ia diperkosa oleh ayah tirinya berinisial YF sejak berusia 9 tahun hingga saat ini berusia 12 tahun. Terakhir kali ia diperkosa pada Jumat (12/2/2021) lalu.

Kasus tersebut terungkap setelah Mawar merasa tidak tahan atas kelakukan ayah tirinya. Apa yang dialaminya ia ceritakan kepada tantenya yang kemudian memberitahukan ke ibunya.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, YF telah melarikan diri.

"Korban sudah kami minta untuk melakukan visum. Terduga Pelaku berinisial YF. Ia merupakan ayah tiri sang korban," kata Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).

Berdasarkan pengakuan korban, Hermanto mengungkapkan, pelaku kerap memaksa korban melakukan hubungan intim di rumahnya, Jalan Sosial ketika sang ibu tidak ada.

Dalam seminggu, pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali.

Apabila korban menolak dan mengancam melapor ke ibunya, pelaku kemudian menganiaya bahkan mengancam akan membunuhnya.

"Ayah tiri mendatangi kamar sang korban lalu membangunkannya dan mengatakan ingin (berhubungan badan). Korban menolak kemudian pelaku memaksa korban. Ia kemudian menarik tangannya dan mengajak ke kamar mandi lalu membuka pakaian korban," ujarnya.

Lanjut Hermanto, dari pengakuan pelaku kepada korban, ia melakukannya karena sudah bosan terhadap ibunya.

"Hukum maksimalnya paling tinggi kurungan penjara 15 tahun dengan Undang-undang perlindungan anak di bawah umur," sebutnya. (Salmawati Bakri)