Keluarga Minta Trauma Healing Puluhan Anak Korban Kekerasan Seksual
Ratusan orang tua dan keluarga siswa korban kekerasan fisik dan seksual menyampaikan tuntutan ke kantor YPMAK di Jalan Yos Sudarso, Senin (15/3/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Ratusan orang tua dan keluarga siswa korban kekerasan fisik dan seksual menyampaikan tuntutan ke kantor YPMAK di Jalan Yos Sudarso, Senin (15/3/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Ratusan orang tua dan keluarga siswa korban kekerasan fisik dan seksual mendatangi kantor Yayasan Lembaga Adat Suku Amungme Kamoro (YPMAK) di Jalan Yos Sudarso, Senin (15/3/2021).

Mereka menuntut beberapa hal atas perbuatan DF, seorang pembina sekolah asrama yang melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap puluhan anak.

Dari data keluarga, terdapat 32 anak yang menjadi korban. Mereka menginginkan agar segera diberikan trauma healing untuk memulihkan mental dan psikologis anak yang seluruhnya masih di bawah umur.

"32 anak itu sekarang bagaimana? Mereka masih di sekolah dan membutuhkan orang tua. Kondisi mereka saat ini tidak bisa di asrama, mereka butuh pemulihan. Ini bukan main-main, ini persoalan serius," ujar Adolfina Kuum, salah satu perwakilan keluarga korban saat menyampaikan asipriasi di kantor YPMAK.

Keluarga menuntut aktivitas di asrama dihentikan sementara dan kerja sama antara YPMAK dengan Yayasan Lokon diputuskan. Menurut mereka, kasus tersebut baru terjadi sejak kerja sama itu terjalin.

"Pengawas dan pembina, sebaiknya menggunakan SDM lokal karena mereka lebih memahami karakter anak-anak di sini. Ini kasus pelecehan, kami takut. Kenapa ini baru terungkap? Jangan sampai bukan hanya 32 anak yang jadi korban. Ini terjadi sejak Lokon tangani asrama ini. Jadi stop, Lokon harus tinggalkan daerah ini," tegas Adolfina.

Keluarga korban juga mengaku merasa tersakiti atas kejadian yang menimpa anak-anak mereka.

"Kami sebagai mama-mama merasa sakit. Mengapa mental anak kami dirusak," ujar salah satu mama.

Kepada penyidik Polres Mimika, DF telah mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap 15 siswa dan kekerasan seksual terhadap 10 siswa. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tapi karena kasus itu, ribuan anak lainnya pun turut menjadi korban lantaran tidak mendapat pendidikan sebagaimana mestinya.

"Anak-anak jadi sekolah tidak baik, belajar tidak baik pembina dan guru tidak mengajar dengan baik," ujar salah satu orang tua murid.

Keluarga korban meminta tim pencari fakta yang netral untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

"Kita akan koordinasi dengan teman-teman LBH (lembaga bantuan hukum) di Jayapura bahkan sampai di Jakarta," ujar Adolfina. (Salmawati Bakri)