Kementerian ATR/BKN Ingatkan Pemkab Mimika Hati-Hati Bebaskan Lahan

- Papua60Detik

Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN, Embun Sari didampingi Kepala Daerah BPN Provinsi Papua Roy Wayoi pada sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum di Timika. Foto: Faris/Papua60detik
Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN, Embun Sari didampingi Kepala Daerah BPN Provinsi Papua Roy Wayoi pada sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum di Timika. Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari mengingatkan Pemkab Mimika agar berhati-hati dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum.

Ia mengingatkan hal itu karena sebagian lahan yang dibebaskan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bermasalah, meski Pemkab Mimika sudah melakukan pembayaran kepada pemilik lahan.

Menurutnya, Pemkab Mimika perlu membuat dokumen perencanaan pengadaan tanah, studi kelayakan status tanah yang jelas.

“Jangan karena keinginan kita untuk pembangunan yang cepat, kita mengabaikan perencanaan, akhirnya terjadi permasalahan dan pembangunan yang kita inginkan tidak pernah tercapai,” kata Embun di Timika, Kamis (16/5/2024).

Dia mengingatkan seluruh pejabat daerah di Mimika untuk tidak menganggap enteng dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Dokumen pengadaan tanah dan perencanaan jangan dianggap remeh. Dokumen perencanaan memberikan perlindungan bagi pelaksana jika berhadapan dengan hukum,” kata Embun.

Embun menegaskan terkait pembayaran pembebasan lahan harus berdasarkan perhitungan tim penilai, bukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Dengan dokumen perencanaan yang baik, Pemerintah tidak akan melakukan kesalahan dalam melakukan pembayaran. (Faris)




Bagikan :