Ketua DPRD Mimika Bantah Pengusulan Satu Nama PJ Bupati ke Kemendagri
Papua60detik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika Anton Bukaleng membantah informasi yang menyebut dia telah mengajukan usulan untuk PJ Bupati Mimika ke Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengatakan, soal pengajuan usulan Pj Bupati harus tiga nama.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Itu ada jalan yang harus memenuhi syarat, ada undang-undangnya, jadi jangan salah tanggap, ini tahun politik, macam-macam yang begitu itu tidak usah kita singgung. Satu orang itu hanya pegangan saya, supaya cari dua orang lagi baru susun tiga nama dan ajukan ke Kemendagri. Dan juga surat itu lampirkan dengan surat rekomendasi dari Gubernur, baru ajukan itu ke Kemendagri," ujar Anton, Rabu (15/11/2023).
Pengajuan tiga nama ke Kemendagri katanya perlu sidang pleno DPRD. Sesuai mekanisme dalam pengajuan itu DPRD mengajukan ke Pemerintah Provinsi yang kemudian menerbitkan surat rekomendasi. Berdasarkan surat rekomendasi itu, tiga nama diajukan ke Kemendagri.
"Itu kementerian tolak kalau satu nama. Tidak mungkin terima. Kita punya bupati kan masih aktif, masa habis juga kita tidak tahu kapan, kalau kita ajukan tiga nama itu harus tunggu masa jabatan bupati habis dulu," katanya. (Eka)