Kompolnas dan Komnas HAM Papua Hadiri Rekontruksi Kasus Mutilasi di Timika
Papua60detik - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua ikut hadir menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan mutilasi yang digelar Sabtu (3/9/2022).
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, keterlibatan maupun kehadiran dari dua lembaga tersebut untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan mekanisme agar kasus ini dibuka secara terang sesuai harapan masyarakat.
“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Kapolres.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada Senin 22 Agustus 2022.
Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dimutilasi. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang diisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan Sungai Pigapu.
Saat ini sudah ditemukan potongan badan dari empat korban pembunuhan sadis itu, namun kepala dan potongan kaki belum ditemukan.
Sembilan orang sudah ditetapkan tersangka. Tiga warga sipil, enam oknum prajurit TNI. Sementara satu pelaku masih berstatus DPO.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Terry)