Korban Minta biaya pengobatan Rp300 Juta, Kasat Reskrim: Proses Hukum Lanjut
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/Papua60detik

Papua60detik - Sebagai pengganti biaya pengobatan, Nurindah meminta Rp300 juta kepada oknum polisi berinisial Aipda J yang melakukan penganiyaan.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan permintaan itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidik Satreskrim Polres Merauke masih sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Ini sedang dilengkapi dan segera dikirim lagi ke Jaksa," kata AKP Haris Nasution, Rabu (27/9/2023).

Jika korban dan pelaku sepakat berdamai, hal itu menurutnya di luar proses hukum.

Nurindah mengalami penganiayaan pada  Sabtu (12/8/2023) lalu di jalan Seringgu. Korban dan pelaku sebelumnya mempunyai hubungan spesial selama 4 tahun. 

Hubungan mereka berakhir, Nurindah punya kekasih baru. Pelaku yang cemburu kalap dan menganiaya korban dengan parang.  (Ami)