Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Mantan Ustaz S
Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual

Papua60detik - Korban dugaan tindak pencabulan pertanyakan langkah aparat kepolisian menuntaskan kasus yang menimpanya. 

Dalam kasus ini terduga pelaku berinisial S. Saat dilaporkan, S adalah kepala sekolah sekaligus menyandang predikat ustaz di Timika. Tapi belakangan, ia memutuskan mundur dari jabatan kepala sekolah. Ormas Islam se-Kabupaten Mimika kemudian menonaktifkan S sebagai ustaz.

Nama dan inisial korban sengaja tak disebutkan untuk menjaga dan melindungi privasinya.

Didampingi kuasa hukumnya, korban membuat laporan polisi sejak 14 Desember 2021. Tapi hingga Rabu (5/1/2022) korban dan kuasa hukumnya belum mendapat informasi peningkatan status S sebagai tersangka.

"Kalau memang sudah tersangka, segera ditahan saja," kata korban didampingi kuasa hukumnya, Fandanita Silimang pada konferensi pers, Rabu (4/1/2022).

Sejak kasus ini bergulir, korban mengaku sudah mendapat tekanan. Salah satunya, permintaan mencabut laporan polisi.

"Istrinya datang bersama beberap alumni minta maaf. Saya dan suami sudah memaafkan. Tapi lagi-lagi minta cabut laporan. Itu membuat saya juga cukup tertekan," ungkapnya.

Komunikasi terakhir Fandanita Silimang selaku kuasa hukum korban dengan penyidik Polres Mimika, kasus ini masih menunggu keterangan saksi ahli.

"Kami sih berharap secepatnya karena pelakunya ini masih leluasa, tanggal 17 Desember masih ganti profil media sosial. Apakah dia tidak menyadari kesalahannya atau bagaimana," ujar Fandanita.

Ia khawatir, terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti selagi masih bebas.

'Kan dia ada minta dikirimkan video tanpa busana, berarti kan ada di dalam handphonenya. Saya takut dia sudah kasih hilang semua," kata Fandanita. 

Kasus ini menyita perhatian publik di Timika karena S dikenal sebagai penceramah kondang. Sementara korban adalah yatim piatu sejak SMP dan oleh S jadikannya anak angkat. (Burhan)