Korban PHK Dapat Jaminan Rp2,5 Juta Selama Enam Bulan
Papua60detik - Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan menjalankan program JKP. Program ini resmi berlaku mulai Kamis (25/2/2021).
“Nah program ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang di PHK. Intinya di PHK. Selama dia di PHK itu, dia akan menerima tiga manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu yakni pertama, manfaat uang tunai yang besarannya paling tinggi Rp2.500.000 dan paling rendah Rp1.250.000 per bulan selama enam bulan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Verry K Boekan, Kamis (25/2/2021)
Manfaat kedua yakni, korban PHK mendapat akses informasi mencari pekerjaan yang disediakan pemerintah. Dan ketiga, diikutkan dalam program pelatihan atau diklat untuk mendapat keterampilan dalam mencari pekerjaan baru.
Ia menjelaskan korban PHK yang bisa mendapatkan program JKP ini adalah pekerja yang sebelumnya memang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tempat ia bekerja dan sudah membayarkan iurannya selama 24 bulan. Pembayaran iuran enam bulan terakhir tidak boleh terputus.
“Jadi kalau ada tunggak-tunggak itu tidak bisa. Dia harus tertib enam bulan. Kalau ada lewat satu atau dua bulan nunggak itu tidak dapat,” tutur Verry
Selain itu, pekerja yang bisa mendaftar dan mendapatkan program ini adalah pekerja yang bekerja di perusahaan yang sudah menjalankan minimal tiga program BPJS Ketenagakerjaan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika hanya mengikuti dua program maka pekerjanya tidak berhak mendapatkan JKP.
Program ini hanya berlaku bagi korban PHK di tahun ini. Pekerja yang mengundurkan diri, pensiunan normal tak berhak mendapatkannya.
“Tapi kalau di PHK dua tahun lalu atau tahun kemarin itu tidak bisa karena UUD baru berlaku ke depan, tidak berlaku surut. Jadi mulai berlaku hari ini. Pendaftarannya lewat perusahaan,” tutupnya. (Anti Patabang)