KPP Pratama Benarkan Ada Pemotongan Pajak Honor Relawan
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 16:54 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Meski belum dibayarkan hingga saat ini, isu pemotongan honor relawan membuat sebagain besar dari mereka bertanya-tanya.
Menanggapi isu yang beredar ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pertama Timika, Ambar Arum angkat bicara.
Ia membenarkan jika honor ribuan relawan PB PON XX mendapat potongan pajak 5 persen bagi yang memiliki NPWP dan 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP sebagaimana aturan yang berlaku.
Pemotongan pajak ini bukan hanya berlaku bagi relawan saja. Tetapi juga bagi semua panitia PB PON XX.
“Jadi memang penghasilan atas atau uang saku atau uang lelah yang diterima oleh relawan tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan per undang-undangan yang berlaku. Nanti dikenakan namanya pajak penghasilan pasal 21,” jelasnya saat ditemui, Sabtu (30/10/2021).
Ia menjelaskan pemotongan pajak dilakukan bagi semua penerima upah minimal Rp4,5 juta per bulan atau Rp50 juta per tahun dengan tarif pajak yang paling rendah yakni 5 persen.
“Meski tidak menerima Rp4,5 juta, namun karena relawan tidak kerja sampai satu bulan maka langsung dikenakan secara tidak langsung 5 persen. Walaupun di bawah penghasilan 4,5 juta. Itu karena 5 persen adalah tarif terendah,” jelasnya.
Sebagaimana pernyataan Bidang SDM PB PON, para relawan bakal mendapat honor Rp300 ribu per hari. (Anti Patabang)