KPP Pratama Sorong Amankan Penerimaan Pajak Rp3,3 Miliar
Papua60detik – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong berhasil memenangkan gugatan renvoi untuk mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp3,3 miliar.
Rilis Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku menyebut penerimaan itu diamankan usai majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan permohonan KPP Pratama Sorong terhadap Wajib Pajak PT K dan Kuratornya pada Selasa, 25 Juni 2024.
Dalam amar putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit-Renvoi/2024/PN.Niaga.Mks, Majelis Hakim menetapkan bahwa utang pajak PT K sebesar Rp3,3 miliar harus dimasukkan ke dalam daftar piutang tetap. Majelis Hakim juga memerintahkan kurator untuk mendahulukan pembayaran tagihan pajak sebesar Rp3,3 miliar ke kas negara.
Kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika PT K (dalam pailit) menolak mengakui utang pajak dalam proses verifikasi piutang, meskipun telah dimediasi oleh hakim pengawas.
KPP Pratama Sorong kemudian mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan renvoi di Pengadilan Niaga Makassar, bekerja sama dengan tim advokasi dari Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku serta Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
Putusan ini mengukuhkan bahwa utang pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus ditagih kepada wajib pajak dan diakui dalam daftar piutang tetap oleh kurator, terutama dalam konteks perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
"Dalam hal status perusahaan sudah pailit, utang pajak tersebut seharusnya diakui dalam Daftar Piutang Tetap oleh Kurator untuk pelunasan utang pajak," ujar Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana Dharmawani seperti di dalam rilis.
Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya, menegaskan bahwa putusan atas kasus ini semakin memperjelas bahwa kepailitan tidak bisa digunakan untuk menghindar dari kewajiban melunasi utang pajak.
"Kami mengajak para wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan mendukung pembangunan Indonesia," pungkasnya. (Martha)