KPU & Bawaslu Tak Lagi Dapat Dana Hibah dari Pemerintah
Kepala Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan S Purba. Foto: Faris/ Papua60detik
Kepala Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan S Purba. Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan S Purba memastikan tak akan ada lagi kucuran dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk Pemilu 2024.

"Kemarin sudah ketemu dengan rekan-rekan komisioner KPU di Jakarta. Untuk sementara Bawaslu, KPU tidak lagi bisa kita memberikan bantuan hibah dalam bentuk uang," ungkapnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (13/2/2023).

Yan menjelaskan, alasan tak lagi mendapatkan dana hibah dari pemerintah kabupaten dikarenakan Bawaslu dan KPU telah mendapat anggaran langsung dari APBN.

Pemerintah masih dapat memberi bantuan atau dukungan dalam bentuk dalam bentuk lain.

"Itu sudah ada penganggaran dari Bawaslu dan KPU RI jadi kita mensupport dalam bentuk lain. Kalau mereka butuh hal lain kami akan memberikan namun tidak dalam bentuk uang," pungkasnya Yan (Faris)