KPU Ingatkan Parpol Perhatikan Masa Pencermatan DCT
Parpol  dan LO usai mengikuti sosialisasi di aula KPU PPS, Selasa (26/9/2023). Foto:Ami/ Papua6
Parpol dan LO usai mengikuti sosialisasi di aula KPU PPS, Selasa (26/9/2023). Foto:Ami/ Papua6

Papua60detik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Papua Selatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Selasa (26/9/2023).

Anggota KPU PPS Helda R Amba mengatakan, kegiatan ini sekalogus rapat koordinasi bersama 18 partai politik yang bertujuan mensosialisasikan tahapan pencalonan yang sementara berlangsung yaitu pencermatan daftar calon tetap.

Ada beberapa ketentuan yang di atur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 mengamanatkan KPU melakukan beberapa langkah mulai dari mengirim daftar pencalonan tetap kepada Parpol melalui silon.

“Parpol diharapkan melakukan pencermatan ulang,” ujar Helda usai sosialisasi.

Dalam pencermatan yang harus dilakukan meliputi nama Parpol, tanda gambar Parpol, nama lengkap calon, foto calon dan gelar calon. Selain itu  pada tahapan  pencermatan  DCT ini, KPU memberi ruang kepada Parpol untuk melakukan pengajuan pengganti calon yang TMS.

“Jika ada parpol yang ingin mengajukan pergantian harus ada persetujuan dari DPP, diberi waktu mulai minggu 24 september sampai 3 oktober 2023,” katanya.

Partai politik diharapkan memperhatikan tahapan pencermatan paling lambat pada Selasa (3/10/2033) mendatang.. Calon yang berstatus PNS, TNI dan Polri wajib mengupload SK pemberhentian di silon.(Ami)