KPU Merauke FGD Penyiapan Rumusan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum Merauke, Jumat (23/6/2023) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Foto: Ami/ Papua60detik
Komisi Pemilihan Umum Merauke, Jumat (23/6/2023) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum Merauke, Jumat (23/6/2023) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang

FGD inu melibatkan melibatkan perwakilan partai politik, akademisi, elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Komisioner KPU Merauke, Rosina Kebubun menyebut tiga hal yang menjadi pokok pembahasan. 

Pertama metode penghitungan suara di TPS. Perhitungan suara di TPS akan dilakukna secara pararel. KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 3, akan menghitung surat suara Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).  KPPS 4, KPPS 5 dan KPPS 6, akan mengitung surat suara DPR RI, DPRD  provinsi dan dan DPRD Kabupaten.

Kedua, terkait dengan penyampaian salinan  berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada para pihak agar lebih efektif dan efisien. 

Terakhir, penyederhanaan nomenklatur, formulir-formulir yang membuat rumit pada tingkat bawah. KPU akan mengevaluasi dan menuangkan dalam rancangan PKPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara. 

“FGD ini banyak mendapat masukan dan tanggapan baik dari tingkat penyelenggara, peserta pemilu juga dari para akademisi. Apa yang menjadi diskusi kita hari ini akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU RI,” katanya. (Ami)