KPU Merauke Sosialisasi Mekanisme Kampanye Pemilu 2024
Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke sosialisasi kebijakan kampanye dan dana kampanye pemilihan umum tahun 2024 kepada perwakilan partai politik, Kamis (25/10/2023).
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun mengatakan tahapan kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, medi sosial, iklan media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, rapat umum , debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
“Kalau untuk di perguruan tinggi ada hari-hari tertentu baru bisa dilakukan kampanye” ujat Rosina.
Tempat kampanye yang dilarang yaitu di tempat ibadah, pendidikan dan di fasilitas pemerintahan.
Masa kampanye selama 75 hari, dimulai kampanye calon anggota legislatif pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.(Ami)