KPU Mimika Tegaskan Pleno Distrik Wajib Terbuka
Komisioner KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Foto: Faris/ Papua60detik
Komisioner KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menegaskan, rekapitulasi suara tingkat distrik wajib terbuka.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan menghindari kecurigaan publik selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Poin kami adalah pleno harus dilakukan secara terbuka, dilakukan di tempat terbuka dan bisa diakses oleh semua orang, oleh publik ya," tegas Komisioner KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma dalam konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Mimika, Jumat (29/11/2024).

Meski KPU tidak memiliki kewenangan mengintervensi pelaksanaan pleno di tingkat distrik, tapi katanya, Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) wajib melaporkan jika ada pemindahan lokasi pleno. 

"Pleno mestinya dilakukan di ibu kota distrik. Apabila ada pemindahan tempat, maka PPD harus membuat surat permohonan, dan KPU akan mengeluarkan rekomendasi melalui surat keputusan (SK)," katanya.

Meski ada kendala teknis di lapangan, Hiro memastikan semua proses berjalan aman dan lancar hingga saat ini. 

Pantauan di lapangan, beberapa PPD sementra melakukan pleno rekapitulasi. PPD Mimika Baru dan Wania misalnya, kabarnya telah menyelesaikan tiga kelurahan. Jadwal KPU, pleno rekapitulasi distrik sampai 3 Desember, pleno tingkat kabupaten tanggal 6 Desember. (Faris)