KPU Mimika Terima 575 Bacaleg dari 18 Parpol
Kantor KPU Kabupaten Mimika. Foto: Eka/Papua60detik.
Kantor KPU Kabupaten Mimika. Foto: Eka/Papua60detik.

Papua60detik - Sebanyak 575 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Mimika dari 18 Partai Politik telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika usai menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg yang dibuka sejak 1 hingga 14 Mei 2023 lalu. 

Koordinator Devisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin mengatakan berdasarkan aturan PKPU terkait pengajuan Bakal Calon maka ada indikator yang harus dilakukan yakni maksimal 100 persen dari alokasi kursi. 

"Maka dalam konteks Kabupaten  Mimika, Partai Politik bisa mengajukan sebanyak 35 Bacalegnya," ujar Elisabeth kepada wartawan di bilangan Jalan Budi Utomo, Selasa (23/5/2023). 

Dikatakan dari hasil pengajuan itu selama dibuka dua pekan pendaftaran, Bacaleg tersebut tidak sampai dengan 630 lantaran ada beberapa Parpol yang tidak lengkap mengajukan calonnya. 

"Dalam sistem informasi pencalonan (Silon)  hanya 575 Bacaleg," katanya. 

Untuk mengetahui data terlengkap kata Elisabeth, dapat dilihat nanti setelah penetapan Daftar Calon Sementara karena telah melewati proses Verifikasi Administrasi. 

Adapun nama dari Partai Politik yang mendaftarkan Bacalegnya yang sudah di Terima KPU Mimika antara lain:

1. Partai PDI Perjuangan, 35 bacaleg.

2. Partai NasDem, 35 bacaleg.

3. Partai Golkar, 35 bacaleg.

4. Partai PBB, 35 bacaleg.

5. Partai PKS, 35 bacaleg.

6. Partai PKB, 35 bacaleg.

7. Partai PPP, 16 bacaleg.

8. Partai PSI, 27 bacaleg.

9. Partai Perindo, 35 bacaleg.

10. Partai Hanura, 29 bacaleg.

11. Partai PAN, 35 bacaleg.

12. Partai Ummat, 22 bacaleg.

13. Partai PKN, 31 bacaleg.

14. Partai Demokrat, 35 bacaleg.

15. Partai Gerindra, 35 bacaleg.

16. Partai Buruh, 35 bacaleg.

17. Partai Gelora, 30 bacaleg.

18. Partai Garuda, 35 bacaleg. (Eka)