KPU Sebut Jumlah TPS Saat Pilkada Berkurang Dibanding Pemilu
Papua60detik - Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Budiono mengatakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mimika akan lebih sedikit dibanding Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Secara otomatis katanya, jumlah TPS akan berkurang dari pada Pemilu 2024 lalu karena syarat untuk memilih cukup dengan menunjukkan KTP Papua Tengah. Warga ber-KTP luar yang bisa memilih pada Pemilu lalu, tidak lagi bisa memilih Pligub dan Pilbup nanti.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Jumlah TPS akan berubah. Jadi besok jumlah TPS-nya akan lebih sedikit. Kami harap juga masyarakat harus tahu jangan sampai nanti bilang dahulu depan rumah saya ada TPS tapi sekarang kok tidak ada. Yang jelas ada penggabungan yang kemarin dua TPS nanti jadi satu TPS," Budiono, Sabtu (11/5/2024).
Katanya, untuk Pemilu merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 sedangkan Pilkada mengaku pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
"Nah besok ini hanya untuk orang yang ber-KTP Papua Tengah, otomatis yang KTP luar ini akan tersisih untuk TPS khusus. Tapi nanti kita lihat saat Coklit, apakah ada data penduduk yang masuk lebih banyak, atau keluar," pungkasnya. (Eka)