Lapak Kosong Gedung A1 & A2 Pasar Sentral Belum Juga Ditertibkan
Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika belum juga menertibkan lapak kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral Timika.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika Petrus Pali Ambaa sebelumnya mengancam akan membongkar paksa dan mengambil alih lalu menggantinya dengan pedagang lain jika pemilik lapak tak menempatinya sampai 29 Maret 2024
Tapi berdasarkan pantauan Papua60detik, Rabu (3/4/2024) di Pasar Sentral, penertiban belum juga dilakukan.
Saat dikonfirmasi, Petrus mengaku masih sibuk sehingga belum bisa dilakukan tindakan. Namun, dia mengatakan mulai besok dan seterusnya timnya akan mulai mengambil tindakan.
“Besok ke depan tim akan mulai melakukan pengecekan terhadap lapak-lapak yang belum ditempati dan ditindaklanjuti,” katanya.
Petrus mengatakan, lapak yang digembok tersebut akan dibuka paksa dan kemudian ditata kembali dengan merekrut pedagang baru yang memang serius ingin berjualan.
Petrus mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, ada sekitar 200 kios yang tidak terpakai.
Disperindag sudah mengirimkan surat undangan kepada pemilik lapak. Dan diadakanlah pertemuan yang dihadiri lebih dari 50 persen pedagang
Petrus mengaku sudah melakukan pertemuan dengan aparat keamanan dan penegak hukum terkait permasalahan tersebut.
Untuk diketahui, bukan kali ini saja Disperindag mengultimatum para pemilik Lapak Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral Timika. Disperindag mengeluarkan ultimatum yang sama pada Juni 2023 dan Januari 2024 lalu. (Faris)